Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem hukum daerah melalui kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali melalui surat resmi Nomor 100.3/244/HKM/VII/2025. Dalam fasilitasi ini, sebanyak empat rancangan regulasi dibahas secara mendalam dan sistematis oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Keempat rancangan tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial bagi Masyarakat Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan yang Terkena Dampak Perubahan Musim Pancaroba
4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan pilar penting dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan hanya agar regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, melainkan juga agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Kebijakan daerah yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga konstitusional. Dalam harmonisasi ini, kami tidak sekadar memeriksa redaksional atau sistematika, tetapi lebih dalam pada aspek substansi, agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum,” ujar Rakhmat.
Secara khusus, Rakhmat juga menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan sosial dan keberpihakan hukum terhadap masyarakat rentan, khususnya pada rancangan terkait penyaluran bantuan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang terdampak musim pancaroba.
“Bantuan sosial untuk masyarakat nelayan dan pelaku perikanan harus ditata melalui regulasi yang akuntabel dan tepat sasaran. Dengan harmonisasi ini, kita pastikan bahwa kebijakan tersebut mampu menjawab kondisi riil masyarakat dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Kepastian hukum dalam perlindungan sosial adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Proses harmonisasi berlangsung secara konstruktif, diwarnai dengan diskusi dan klarifikasi antar pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pasal dari rancangan telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas kejelasan rumusan, keterbukaan, dan kesesuaian hierarki norma hukum.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap rancangan regulasi yang telah diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti pada tahap berikutnya di lingkup legislatif maupun eksekutif daerah. Hal ini menjadi bagian dari kontribusi nyata Kemenkumham dalam menciptakan sistem hukum daerah yang adaptif, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG