
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti Diskusi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Dombu Sigi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting (13/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengawal penyempurnaan dokumen deskripsi IG agar sesuai dengan ketentuan substantif dan administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam diskusi tersebut, dibahas hasil pemeriksaan dokumen oleh DJKI, termasuk karakteristik produk green bean, roasted bean, dan ground bean. Ditekankan bahwa dokumen deskripsi harus mencerminkan kondisi lapangan secara utuh, khususnya melalui penyusunan SOP budidaya dan pengolahan yang rinci, terukur, serta selaras dengan standar SNI. Aspek teknis seperti pengujian laboratorium, kadar air, nilai cacat, hingga cakupan wilayah IG juga menjadi perhatian utama.
Selain itu, penyempurnaan administrasi turut dibahas, meliputi penggunaan logo IG, struktur organisasi MPIG, keabsahan peta wilayah, serta penyesuaian data produksi. Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong percepatan perbaikan dokumen melalui pendampingan intensif dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kualitas dokumen menjadi kunci keberhasilan pendaftaran IG.
“Dokumen deskripsi harus akurat dan benar-benar merepresentasikan praktik di lapangan agar IG Kopi Arabika Dombu Sigi memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan, pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
“Kami berkomitmen memastikan proses pendaftaran IG berjalan optimal dan memberikan nilai tambah nyata bagi petani serta daerah,” tegasnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat untuk mendorong terwujudnya Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi yang berdaya saing dan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
