
Palu, 14 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/1). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penguatan substansi legislasi nasional, khususnya dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Webinar ini membahas secara komprehensif perkembangan penyusunan DIM sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi, merumuskan, dan menyempurnakan norma-norma hukum yang akan diatur dalam RUU tersebut. DIM disusun sebagai bentuk pemetaan terhadap kebutuhan hukum, tantangan implementasi, serta penyesuaian regulasi agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat diberikan secara optimal, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam forum ini juga disampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penetapan ini menandai komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menilai bahwa masuknya RUU Pelindungan Saksi dan Korban ke dalam Prolegnas Prioritas merupakan langkah strategis dalam menjamin akses keadilan.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban memiliki peran krusial dalam sistem peradilan pidana. Penyusunan DIM yang komprehensif akan memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya peran aktif jajaran Kemenkum dalam mengawal proses legislasi tersebut.
“Kemenkum, termasuk di daerah, memiliki tanggung jawab untuk mengawal substansi RUU ini agar implementasinya kelak dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban,” tambahnya.
Webinar ini menjadi sarana strategis bagi aparatur Kementerian Hukum untuk memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan legislasi nasional, sekaligus menyelaraskan perspektif pusat dan daerah dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Melalui partisipasi aktif dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam proses pembentukan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
