
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran Divisi P3H.
Webinar yang disiarkan melalui Kompas TV ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra dan Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat substansi RUU Pelindungan Saksi dan Korban guna menjamin keadilan substantif dalam sistem peradilan
pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dalam melindungi saksi dan korban.
“Perlindungan saksi dan korban merupakan fondasi keadilan. Regulasi yang komprehensif dibutuhkan agar perlindungan benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari LPSK dan akademisi Fakultas Hukum UGM yang menyoroti penguatan kelembagaan, perlindungan justice collaborator, serta mekanisme ganti rugi bagi korban. Kanwil Kemenkum Sulteng memandang forum ini sebagai bagian dari komitmen mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
