
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
Komitmen tersebut sejalan dengan kegiatan sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan melalui sinergi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Kementerian Hukum dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Rabu (14/1).
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, tetapi mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif agar hukum pidana mampu mencerminkan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menilai bahwa pembaruan hukum pidana nasional memerlukan kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, khususnya di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci utama agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan sumber daya manusia hukum di daerah agar tidak terjadi kesalahan penerapan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta sosialisasi berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata daerah terhadap agenda pembaruan hukum nasional.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan penguatan pemahaman hukum agar tujuan pembaruan KUHP dan KUHAP dapat terwujud secara optimal di wilayah,” tutupnya.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda pembaruan hukum nasional melalui peningkatan pemahaman regulasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
