Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam Webinar Kekayaan Intelektual bertema “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Senin, 7 Juli 2025.
Webinar menghadirkan narasumber Riyo Hanggoro Prasetyo yang membahas secara komprehensif berbagai bentuk pelanggaran hak cipta musik di era digital. Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), telah memunculkan praktik-praktik pelanggaran baru, seperti pemalsuan suara atau voice cloning, pembuatan lagu yang meniru karya asli menggunakan AI, hingga penggunaan ribuan lagu sebagai data pelatihan AI tanpa izin pencipta.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa banyak konten musik yang kini dimodifikasi atau di-remix untuk kebutuhan viral tanpa melalui proses perizinan resmi. Bahkan, beberapa pelaku digital dengan sengaja menyimpan konten dari layanan streaming ke dalam bentuk file untuk disebarluaskan kembali secara ilegal. Narasumber juga menekankan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada hak ekonomi pencipta, tetapi juga mengaburkan nilai moral dan orisinalitas sebuah karya.
Dalam proses penegakan hukum, berbagai tantangan turut dihadapi, mulai dari rendahnya literasi masyarakat terhadap hak cipta, terbatasnya regulasi terkait hasil karya dari AI, hingga kurangnya integrasi sistem metadata lagu yang mempersulit pelacakan dan pembuktian pelanggaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta di ranah digital merupakan isu yang perlu ditanggapi secara serius dan menyeluruh.
“Perlindungan terhadap karya cipta bukan hanya melindungi penciptanya, tetapi juga membangun ekosistem digital yang sehat dan adil. Kita harus terus mendorong edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta, termasuk dalam konten musik yang semakin mudah disebarluaskan di era digital,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menekankan perlunya kerja sama antara Kementerian Hukum dengan lembaga-lembaga seperti LMK serta DJKI untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat digital mengenai pentingnya perizinan dan perlindungan hukum.
“Kami akan terus memperluas jangkauan sosialisasi dan menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa para pelaku industri kreatif dan digital di Sulawesi Tengah memahami mekanisme penggunaan musik secara sah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan merancang kegiatan edukatif kepada pelaku digital, kreator konten, dan masyarakat umum agar lebih paham terhadap jenis-jenis pelanggaran serta pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Harapannya, langkah ini mampu menciptakan kesadaran bersama dalam membangun ruang digital yang adil, kreatif, dan tetap menghargai hak para pencipta.
HUMAS KEMENKUM SULTENG