
Palu — Komitmen menghadirkan pembinaan dan layanan hukum yang semakin kuat, profesional, dan berdampak bagi masyarakat kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Kedua lembaga membahas secara mendetail Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan dan Peningkatan Layanan Hukum, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum Nomor M.HH-2.HH.04.05 Tahun 2025 dan Nomor NK/16/V/2025 yang sebelumnya ditandatangani oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Polda Sulawesi Tengah dan dipimpin oleh AKBP Ridwan dari Biro Perencanaan bersama tim Bidang Hukum serta jajaran teknis Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulteng. Dari Kemenkum Sulteng, hadir Fandy Riyanto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, bersama tim kerja sama.
Berbagai poin krusial dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk mekanisme koordinasi antarinstansi, penguatan ruang lingkup layanan hukum, serta percepatan implementasi kebijakan pembinaan masyarakat berbasis penegakan hukum berkeadilan. Salah satu isu utama yang menjadi fokus adalah Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia.
Isu ini menjadi perhatian serius Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy karena terkait langsung dengan aksinya dalam mendorong Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara. Kolaborasi Kemenkum dan Polda Sulteng dipandang mampu memperkuat kepatuhan pelaku usaha pembiayaan dan masyarakat terhadap kewajiban pendaftaran, termasuk dalam penertiban pola penarikan kendaraan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar dokumen birokratis, tetapi strategi konkret memperkuat pondasi sistem hukum di Sulawesi Tengah.
“Sinergi dengan Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memastikan layanan publik di bidang hukum berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Penguatan kepatuhan fidusia adalah salah satu langkah strategis untuk menjaga marwah negara dan melindungi hak masyarakat,” tegas Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa PKS ini akan memperkuat pembinaan, koordinasi, hingga pengawasan dalam berbagai aspek layanan hukum, termasuk penyuluhan hukum, penegakan hukum, pembinaan hukum, pelayanan hukum serta penyelesaian permasalahan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Pertemuan ditutup dengan penyelarasan final terhadap sejumlah pasal dan substansi teknis dalam rancangan PKS, yang dalam waktu dekat akan difinalkan untuk ditandatangani. Kedua pihak sepakat bahwa penguatan sinergi adalah kunci mewujudkan layanan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
