PALU (07/10/2025) – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan hasil rekonsiliasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2025–2030, yang menetapkan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.
Pengesahan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Senin, (6/10/2025) di Jakarta, disaksikan oleh kedua tokoh utama PPP yang selama ini berada dalam dua kubu berbeda. Dengan terbitnya SK tersebut, ia menegaskan bahwa dualisme kepemimpinan PPP resmi berakhir dan kini partai berlambang Ka'bah itu telah bersatu dalam satu kepengurusan yang sah.
“Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya, baik kubu Mardiono maupun kubu Agus. Sudah rekonsiliasi. Kami berikan kesempatan kepada internal PPP untuk menuntaskan proses rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Menkum.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah rekonsiliasi tersebut berawal dari konsolidasi nasional yang dilakukan jajaran PPP di seluruh tingkatan, dan diikuti dengan permohonan perubahan susunan kepengurusan oleh DPP PPP melalui surat resmi bernomor 4068/EX/DPP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
“Kami berharap susunan kepengurusan yang baru dapat segera dilengkapi, dan Kementerian Hukum siap untuk menindaklanjuti serta menerbitkan SK berikutnya. Ini momentum baik bagi PPP untuk memperkuat soliditasnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan dalam mewujudkan persatuan di tubuh partai. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan Agus Suparmanto telah mencapai kesepakatan rekonsiliasi untuk memperkuat posisi PPP sebagai partai yang berperan aktif dalam pembangunan nasional.
“Kami sudah bertemu dan menyatukan visi. Perbedaan yang ada kini menjadi kekuatan bersama. Nantinya, kepengurusan di bawah juga akan disatukan melalui forum Mukernas. Saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kemenkum, yang memfasilitasi proses rekonsiliasi ini,” ujar Mardiono.
Sementara itu, Agus Suparmanto menambahkan bahwa momen rekonsiliasi ini merupakan sejarah penting bagi PPP, sekaligus titik awal bagi partai untuk bangkit dan kembali berkontribusi bagi kemajuan bangsa. “Ini masa transisi bagi PPP, dan kami akan menjalankan semua proses sesuai mekanisme partai. Semoga ini menjadi langkah awal untuk kebangkitan dan peran aktif PPP bagi Indonesia,” tuturnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan konstruktif yang diambil dalam menjaga stabilitas politik dan hukum nasional.
“Pengesahan SK kepengurusan PPP adalah bentuk nyata bahwa hukum administrasi partai politik berjalan secara transparan dan akuntabel. Ini bukan sekadar pengesahan administratif, tetapi juga upaya menjaga kesinambungan demokrasi melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendukung pelaksanaan kebijakan hukum yang berpihak pada stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum partai politik. “Konsolidasi dan rekonsiliasi seperti ini menjadi teladan bagi partai-partai lain dalam menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum dan dialog. Hukum hadir untuk menyatukan, bukan memisahkan,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Dengan berakhirnya dualisme di tubuh PPP, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap iklim politik nasional semakin kondusif, partai politik semakin matang dalam berdemokrasi, dan seluruh elemen bangsa dapat berfokus pada pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG