
Palu — Rabu, (19/11/2025). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melanjutkan rangkaian harmonisasi Ranperbup Kabupaten Donggala, kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ranperbup ini menjadi acuan utama bagi penguatan peran pemerintah daerah dalam menangani isu sosial, pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan desa. Tim harmonisasi menelaah berbagai aspek mulai dari pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, hingga pengaturan tugas teknis dalam mendukung pembangunan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Dinas Sosial PMD Kabupaten Donggala, para perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta tim penyusun kebijakan. Pembahasan banyak menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kewenangan daerah dan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, termasuk penguatan program perlindungan sosial berbasis komunitas.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa pembangunan desa dan penanganan sosial harus berjalan seiring dan saling mendukung.
“Ranperbup Kabupaten Donggala ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa layanan sosial dan pembangunan desa berjalan secara sinergis. Harmonisasi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memastikan keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa, terutama dalam pengelolaan dana desa, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perlindungan kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan setiap norma dalam Ranperbup ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi masyarakat Donggala,” tambahnya.
Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pelayanan sosial dan pembangunan desa sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
