Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan bupati yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Kamis (9/10/2025) ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama tim hukum Pemerintah Kabupaten Donggala serta instansi pemrakarsa masing-masing rancangan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Nomor 100.3.2/37/BAG.HUKUM/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 tentang permohonan fasilitasi harmonisasi atas lima rancangan peraturan bupati. Adapun rancangan yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Bupati tentang Desain Olahraga Daerah Kabupaten Donggala; Prosedur Pelayanan Lingkungan Hidup; Pembinaan Jasa Konstruksi; Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; serta Perubahan atas Peraturan Bupati Donggala Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan fasilitasi harmonisasi berjalan secara dinamis dan konstruktif, dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap substansi rancangan. Tim perancang Kanwil turut memastikan agar setiap norma dalam rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan regulasi di daerah agar setiap produk hukum memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kehadiran Kanwil dalam proses harmonisasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk komitmen kami untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya Juga menambahkan bahwa kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap proses harmonisasi ini menjadi ruang dialog yang produktif. Setiap regulasi daerah harus mampu menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi tersebut ditutup dengan penyerahan hasil pembahasan dan catatan rekomendasi dari tim perancang Kanwil kepada Pemerintah Kabupaten Donggala untuk ditindaklanjuti dalam tahap finalisasi sebelum penetapan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















