
Banggai, 28 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pemeriksaan lapangan permohonan Indikasi Geografis (IG) Durian Asaan Pagimana yang berlangsung di Desa Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (28/1). Kegiatan ini dilakukan bersama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka karakterisasi dan pengambilan sampel sebagai bagian dari tahapan pendaftaran Indikasi Geografis.
Pendampingan diawali dengan koordinasi awal di Kantor Kecamatan Pagimana untuk menyamakan persepsi terkait rangkaian kegiatan pemeriksaan lapangan dan teknis pengambilan sampel Durian Asaan Pagimana. Koordinasi ini menjadi langkah penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai metodologi dan ketentuan yang berlaku dalam skema Indikasi Geografis.
Pada pemeriksaan lapangan tersebut, dilakukan uji organoleptik terhadap enam sampel Durian Asaan Pagimana oleh sejumlah responden dengan parameter warna, aroma, dan tekstur. Dari hasil pengujian tersebut, durian dengan tingkat penerimaan keseluruhan tertinggi ditetapkan sebagai sampel utama yang selanjutnya akan dilakukan karakterisasi lanjutan dan uji laboratorium. Selain itu, tim peneliti juga melakukan pengamatan morfologi dan karakterisasi tanaman, meliputi warna dan tekstur daging buah, aroma, warna daun, panjang dan lebar daun, serta karakteristik batang pohon durian.
Hasil pemeriksaan lapangan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dan penyempurnaan Dokumen Deskripsi (DD) Indikasi Geografis Durian Asaan Pagimana. Dokumen deskripsi akan disusun dengan mengacu pada temuan lapangan, hasil karakterisasi, serta pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BRIN. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong dilakukannya koordinasi lanjutan antara Kanwil, BRIN, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) guna memastikan kelengkapan data teknis dan administratif sebagai persiapan menuju tahapan pemeriksaan substantif.
Pendampingan berkelanjutan juga dipandang penting untuk memperkuat pemahaman MPIG Durian Asaan Pagimana terkait standar mutu produk, sistem pengawasan penggunaan Indikasi Geografis, serta mekanisme pemeliharaan reputasi produk pasca pendaftaran, sehingga perlindungan IG tidak hanya berhenti pada sertifikasi, tetapi berkelanjutan dalam praktik di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan tahapan krusial dalam menjamin kualitas pendaftaran Indikasi Geografis.
“Pemeriksaan lapangan dan karakterisasi ini menjadi fondasi utama untuk memastikan bahwa Durian Asaan Pagimana memiliki kekhasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam dokumen Indikasi Geografis,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan IG.
“Perlindungan Indikasi Geografis harus diikuti dengan penguatan kelembagaan MPIG dan komitmen menjaga mutu produk. Sinergi antara pemerintah, peneliti, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.
Melalui pendampingan pemeriksaan lapangan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis Durian Asaan Pagimana hingga tuntas. Diharapkan, perlindungan IG ini mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga reputasi durian unggulan Kabupaten Banggai secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
