
Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan koordinasi strategis dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar pada 5–7 Desember 2025. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, sebagai langkah memperkuat sinergi layanan hukum keperdataan di wilayah Sulawesi Tengah.
Koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan tugas dan fungsi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar, khususnya dalam pelayanan harta peninggalan, perwalian, pengampuan, serta layanan keperdataan lainnya. Pembahasan teknis terkait mekanisme pelayanan, alur pengurusan, dan identifikasi kendala lapangan dilakukan secara intensif guna memastikan layanan publik yang lebih efektif dan terstandar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan koordinasi dengan BHP Makassar merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum keperdataan.
“BHP memiliki peran strategis dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi ini penting untuk menyempurnakan standar layanan agar lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendorong peningkatan akuntabilitas layanan keperdataan.
“Kami terus memperkuat tata kelola layanan agar setiap proses pengurusan harta peninggalan, perwalian, atau pengampuan benar-benar berjalan profesional dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung kondusif ini menghasilkan sejumlah kesepahaman teknis sebagai dasar penguatan layanan keperdataan ke depan. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas layanan hukum yang responsif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
