Palu – Komitmen untuk menghadirkan regulasi pendidikan yang lebih relevan dan berpihak kepada masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali. Kedua pihak menggelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Kamis (14/8) ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Morowali, Sekretaris DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan bahwa perubahan regulasi di bidang pendidikan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan arah kebijakan yang telah ada.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan. Perubahan aturan harus selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta tetap berpijak pada standar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rakhmat renaldy juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata.
“Kami berperan tidak hanya sebagai penjaga legalitas, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pemerintah daerah melahirkan kebijakan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Rakhmat.
Diskusi harmonisasi ini berlangsung intens, membahas substansi perubahan aturan, mulai dari penguatan kualitas pendidikan, pemerataan akses belajar, hingga penyesuaian terhadap kebijakan nasional di sektor pendidikan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda perubahan penyelenggaraan pendidikan dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Morowali.
HUMAS KEMENKUM SULTENG