Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum daerah melalui Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, DPRD, serta Pemerintah Daerah Morowali Utara.
Fasilitasi ini membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kedua rancangan ini dinilai memiliki peran penting dalam melestarikan identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Morowali Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan daerah memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi adalah tahap penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan seiring dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat. Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menjaga budaya Mori sekaligus menggerakkan perekonomian lokal,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis bagi setiap pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang responsif dan aplikatif.
“Kami tidak hanya menjadi pengawal dari sisi legalitas, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dan pemberi solusi. Morowali Utara punya potensi luar biasa, dan regulasi yang baik akan menjadi pijakan kuat untuk memaksimalkan potensi tersebut,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Morowali Utara, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Diskusi berlangsung dinamis, mengupas berbagai aspek substansi dan teknis penyusunan Raperda demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperda dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan, membawa dampak positif bagi pelestarian budaya serta penguatan ekonomi rakyat di Kabupaten Morowali Utara.
HUMAS KEMENKUM SULTENG