Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dengan Rektor Unismuh Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, di Kampus Unismuh Palu, Senin (10/2/2025).
Kedua pihak menegaskan pentingnya sinergi dalam berbagai aspek layanan hukum, terutama dalam peningkatan pemahaman dan pemanfaatan layanan administrasi hukum umum bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.
Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum, baik di lingkungan akademik maupun di masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkum Sulteng siap mendukung Unismuh Palu dalam berbagai layanan hukum, termasuk layanan administrasi hukum umum.
“Layanan administrasi hukum umum sangat penting, terutama bagi sivitas akademika yang berkaitan dengan kenotariatan, badan hukum, hingga perseroan perorangan. Kami ingin memastikan bahwa dosen dan mahasiswa memahami dan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya fasilitasi layanan apostille bagi dosen dan mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen yang diakui di berbagai negara, sehingga dapat mempermudah proses administrasi bagi mahasiswa yang ingin kuliah di luar negeri.
“Kami siap memberikan pendampingan terkait layanan apostille agar proses keberangkatan studi ke luar negeri semakin mudah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain layanan hukum bagi sivitas akademika, Kemenkum Sulteng dan Unismuh Palu juga sepakat untuk berkolaborasi dalam penguatan pembentukan produk hukum daerah. Melalui kerja sama ini, Unismuh Palu diharapkan dapat berperan aktif dalam kajian akademik terkait perancangan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Prof. Rajindra menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam pembentukan regulasi daerah yang lebih baik.
“Sebagai institusi akademik, Unismuh Palu memiliki sumber daya yang dapat mendukung pemerintah dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami siap berkolaborasi dengan Kemenkum dalam kajian akademik untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang lebih efektif dan solutif,” katanya.
Ia juga berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi mahasiswa dan dosen, tetapi juga bagi masyarakat secara umum dalam memahami dan memanfaatkan layanan hukum yang ada.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulteng dan Unismuh Palu akan menyusun agenda kerja sama yang mencakup:
1. Sosialisasi dan pendampingan layanan administrasi hukum umum, seperti pendaftaran badan hukum, perseroan perorangan, dan kenotariatan bagi mahasiswa yang ingin mendirikan usaha.
2. Fasilitasi layanan apostille bagi dosen dan mahasiswa yang akan kuliah atau bekerja di luar negeri.
3. Penyelenggaraan kuliah umum dan lokakarya tentang hukum dan administrasi hukum umum.
4. Kolaborasi dalam kajian akademik dan penyusunan naskah akademik untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas.
Di akhir pertemuan, Rakhmat Renaldy berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkum dalam membangun kesadaran hukum yang lebih luas di masyarakat.
“Kami berharap Unismuh Palu dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan taat terhadap regulasi,” tutup Rakhmat Renaldy./asr
HUMAS KEMENKUM SULTENG