Palu – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, mengapresiasi kecepatan layanan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang saat ini dapat diakses melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Ia menuturkan bahwa dahulu pengurusan HKI hanya dapat difasilitasi di Jakarta, namun kini layanan tersebut telah tersedia secara cepat, fleksibel, dan dapat diakses di mana saja serta kapan saja melalui Kemenkum Sulteng.
Hal ini disampaikan Prof. Rajindra saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Kampus Unismuh Palu, Senin (10/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai bentuk kerja sama yang dapat diperkuat, termasuk layanan HKI, administrasi hukum umum, penguatan pembentukan produk hukum daerah, hingga penyelenggaraan kuliah umum bagi mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rajindra menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenkum Sulteng atas kemudahan yang kini dirasakan oleh akademisi dan mahasiswa dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.
“Dulu, pengurusan HKI hanya bisa difasilitasi di Jakarta, dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi kami di daerah. Tapi sekarang, dengan layanan Kemenkum Sulteng, prosesnya menjadi jauh lebih cepat dan bisa dilakukan di mana saja. Ini merupakan lompatan besar dalam memberikan perlindungan bagi karya akademisi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa dengan semakin mudahnya akses terhadap perlindungan HKI, dosen dan mahasiswa Unismuh harus lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset, inovasi, serta karya-karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun menyambut baik dukungan dari Universitas Muhammadiyah dan menegaskan bahwa Kemenkum siap memperkuat kerja sama di berbagai aspek hukum.
“Selain layanan HKI, kami juga siap bekerja sama dalam layanan administrasi hukum umum, seperti kenotariatan, badan hukum, dan perseroan perorangan. Kami juga ingin mendorong peran akademisi dalam penguatan pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dibuat semakin berkualitas dan berbasis kajian ilmiah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sebagai bentuk konkret dari kolaborasi ini, Kemenkum Sulteng dan Unismuh sepakat untuk mengadakan kuliah umum tentang hukum dan kekayaan intelektual guna meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai regulasi serta manfaat perlindungan HKI dalam dunia akademik dan industri kreatif.
“Mahasiswa adalah generasi yang penuh inovasi, dan mereka harus paham betul bagaimana melindungi ide serta karya mereka. Kuliah umum ini akan menjadi salah satu sarana untuk membekali mereka dengan pengetahuan hukum yang bermanfaat,” tambah Rakhmat Renaldy.
Untuk mempercepat implementasi kerja sama ini, Kemenkum Sulteng dan Universitas Muhammadiyah akan segera menyusun agenda bersama, termasuk program bimbingan teknis pendaftaran HKI, pendampingan dalam layanan administrasi hukum umum, serta kajian akademik dalam penyusunan produk hukum daerah.
Di akhir pertemuan, Prof. Rajindra menegaskan kesiapan Unismuh dalam mendukung sinergi ini dan berharap kerja sama dengan Kemenkum Sulteng dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan Kemenkum Sulteng dalam berbagai aspek hukum. Semoga dengan kerja sama ini, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum semakin meningkat di kalangan akademisi dan masyarakat luas,” tutupnya./asr
HUMAS KEMENKUM SULTENG