
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan Kota Palu.
Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Akselerasi Pembentukan Posbakum yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kota Palu, Jumat (19/9).
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, Kepala Bagian Hukum, para camat, serta lurah se-Kota Palu. Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Palu terhadap pembentukan Posbakum yang merata di semua kelurahan.
Irmayanti menekankan bahwa kehadiran Posbakum harus dipastikan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sesuai standar.
“Posbakum harus memiliki SOP yang jelas, memastikan layanan berjalan efektif, dan menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan serta peningkatan kesadaran hukum,” ujarnya.

Sopian yang mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng sekaligus menjadi narasumber, menegaskan urgensi pembentukan Posbakum di kelurahan.
Menurutnya, Posbakum merupakan langkah strategis memperluas akses bantuan hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan lembaga bantuan hukum agar layanan yang diberikan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Kegiatan ini turut diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para camat dan lurah menyampaikan pandangan serta masukan terkait tantangan teknis pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendukung program ini.
Menurutnya, pembentukan Posbakum menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan langkah nyata menghadirkan layanan hukum yang inklusif. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari bantuan hukum karena aksesnya tersedia langsung di tingkat kelurahan,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan bahwa Posbakum tidak hanya menjadi ruang konsultasi, melainkan juga pusat edukasi hukum.
“Kami berharap Posbakum tidak sekadar wadah administrasi, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta solusi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Posbakum di Kota Palu dapat segera terbentuk dan berjalan optimal, sehingga masyarakat Sulawesi Tengah semakin mudah mendapatkan layanan bantuan hukum yang berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
