Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan Kamis (9/4/2025).
Sosialisasi Ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dengan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, perangkat desa, dan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Kegiatan daring ini membahas tata cara pembentukan pos, sinergi antara pemerintah desa/kelurahan dengan lembaga bantuan hukum, serta mekanisme layanan yang dapat diakses masyarakat. Peserta juga diberikan ruang untuk berdialog mengenai tantangan dan potensi penerapan program di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Sopian menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah konkret untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan.
“Melalui pos ini, kami berharap tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan mengenai mekanisme pembentukan, tata kelola, serta sinergi antara perangkat desa/kelurahan dengan lembaga bantuan hukum. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasinya di daerah masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di akar rumput.
“Ini adalah langkah strategis yang harus kita dukung bersama, karena keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan akan semakin mendekatkan layanan ke masyarakat yang selama ini mungkin belum tersentuh,” tegas Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah desa/kelurahan serta dukungan aktif masyarakat.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak hanya terbentuk pos bantuan hukum, tetapi juga terbangun budaya hukum yang kuat di masyarakat. Dengan begitu, setiap persoalan dapat dihadapi secara lebih bijaksana, adil, dan sesuai koridor yang berlaku,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya sistem bantuan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG