
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat hingga ke pelosok desa. Melalui dialog interaktif Fokus Kita di RRI Palu, Kemenkum Sulteng hadir sebagai narasumber membahas pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.
Kemenkum Sulteng diwakili oleh I Nyoman Sukamayasa, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang tampil bersama dua narasumber lainnya yakni Fariz Latjuba, Lurah Labiabae Ampana Kota, dan Nasrun, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una. Ketiganya berdiskusi mendalam mengenai peran strategis Posbankum dalam memberikan layanan hukum gratis dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat kecil.
Dalam kesempatan tersebut, I Nyoman Sukamayasa menjelaskan bahwa Kemenkum Sulteng terus memastikan agar Posbankum dapat hadir di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. “Kami menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dapat berfungsi optimal, baik di pengadilan maupun di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. Selasa, (21/10/2025).

Menurutnya, Posbankum tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga berperan sebagai pusat pembelajaran hukum masyarakat. “Dari hasil monitoring, sekitar 49 persen wilayah administratif di Sulteng telah memiliki Posbankum aktif. Dampaknya sangat positif karena masyarakat kini lebih mudah memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis,” lanjut Nyoman.
Sementara itu, tantangan terbesar yang dihadapi adalah menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum. Untuk itu, Kemenkum Sulteng menggagas beberapa strategi seperti pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, pelatihan paralegal lokal, serta penguatan peran Kampung Sadar Hukum agar masyarakat pedesaan lebih melek hukum dan tidak kehilangan haknya atas keadilan.
Kemenkum Sulteng juga terus berupaya menjaga kualitas layanan hukum dengan menerapkan tiga pilar utama: akreditasi, pengawasan, dan peningkatan kapasitas. Setiap LBH wajib melewati proses akreditasi nasional yang ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kemudian dilakukan pengawasan dan evaluasi berkala oleh Kanwil.
“Selain menjaga kualitas, kami juga mendorong digitalisasi layanan bantuan hukum. Melalui inovasi seperti konsultasi hukum daring dan pelaporan kegiatan elektronik, masyarakat bisa mengakses layanan hukum tanpa batasan jarak dan waktu,” terang Nyoman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemenkum Sulteng, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kehadiran Posbankum di setiap wilayah bukan sekadar simbol kehadiran negara, tetapi bukti nyata bahwa keadilan harus dapat dirasakan semua kalangan, tanpa terkecuali,” tegas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, memperluas cakupan layanan hukum berbasis digital, dan meningkatkan kompetensi para penyuluh hukum dan paralegal di lapangan.
“Melalui langkah-langkah konkret ini, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulawesi Tengah yang kehilangan haknya atas keadilan hanya karena keterbatasan akses,” tutup Rakhmat Renaldy.
Program Fokus Kita RRI Palu ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang peran dan fungsi Posbankum, sekaligus memperkuat literasi hukum publik agar kesadaran hukum tumbuh menjadi budaya yang mengakar di setiap desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















