
Palu — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya percepatan pemadanan data jaminan fidusia melalui Sistem “PERMATA” sebagai langkah utama menutup potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan meningkatkan kepastian hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif RRI Palu, Selasa (25/11/2025).
Rakhmat menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya selisih sekitar 35,1 juta transaksi antara data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi menyebabkan kehilangan PNBP lebih dari Rp20 miliar. Ia menilai kondisi tersebut hanya dapat diperbaiki melalui integrasi dan pemadanan data lintas lembaga secara sistematis.
“Pemadanan data melalui PERMATA menjadi kunci. Sistem ini harus memastikan jumlah perjanjian pokok yang dilaporkan perusahaan pembiayaan selaras dengan sertifikat jaminan fidusia yang terbit,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemadanan data akan melibatkan tiga unsur: perusahaan pembiayaan sebagai pelapor perjanjian pokok, OJK sebagai pihak pengawas, serta Ditjen AHU sebagai penerbit sertifikat fidusia. Menurutnya, ketiganya harus terhubung dalam mekanisme digital yang konsisten dan terintegrasi.

Rakhmat juga menyoroti perlunya kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam mendaftarkan fidusia maksimal satu bulan sejak perjanjian dibuat, sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018. Keterlambatan atau ketidaktertiban pendaftaran, katanya, berkontribusi terhadap tidak sinkronnya data di sistem.
Selain perusahaan pembiayaan, notaris juga diminta memastikan setiap akta jaminan fidusia diproses sesuai ketentuan dan terdaftar melalui sistem. “Kita harus memastikan semua pihak mematuhi alur digital yang sudah ditetapkan. Jika data selaras, maka pengawasan menjadi lebih kuat dan potensi kebocoran PNBP bisa ditekan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat koordinasi dengan OJK, asosiasi pembiayaan, dan notaris di daerah. “Tujuannya satu: memastikan sistem PERMATA berjalan optimal sebagai pusat data fidusia yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Rakhmat Renaldy.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
