Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat ekosistem inovasi daerah dengan menggelar kegiatan Klinik Penyusunan Draft dan Naskah Paten/Paten Sederhana. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat LPPM Universitas Tadulako dan diikuti oleh sekitar 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan akademisi dalam menyusun dokumen paten yang sesuai dengan standar pemeriksaan, sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian.
Sekretaris LPPM Universitas Tadulako, Dr. Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa potensi inovasi di lingkungan kampus sangat besar. “Tahun ini terdapat kurang lebih 800 proposal penelitian yang masuk di LPPM, yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi Kekayaan Intelektual, khususnya paten,” ujarnya. Selasa, (5/5/2026).
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi melalui paten.
“Paten merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum di bidang teknologi. Melalui kegiatan ini, kami berharap para dosen dan peneliti memiliki kemampuan praktis dalam menyusun dokumen paten yang baik dan benar, sehingga hasil penelitian tidak hanya berhenti di publikasi, tetapi juga memiliki nilai perlindungan dan potensi komersial,” tegasnya.
Klinik ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dian Wagiman, yang memaparkan secara teknis tata cara penyusunan draft paten, mulai dari format penulisan, struktur naskah, hingga komponen yang wajib dicantumkan. Materi tersebut memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta agar dokumen yang disusun memenuhi standar pemeriksaan paten.
Selain itu, akademisi Prof. Sahrul Saehana turut berbagi pengalaman praktis dalam proses pendaftaran paten. Ia menyoroti tantangan yang masih dihadapi di daerah, khususnya rendahnya tingkat komersialisasi paten di Sulawesi Tengah. Hal ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bersama agar hasil riset dapat memberikan dampak ekonomi nyata.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, terdapat beberapa rekomendasi strategis, antara lain perlunya koordinasi lanjutan terkait permohonan paten yang tertunda, pendampingan berkelanjutan bagi peserta hingga tahap pengajuan, serta penguatan kerja sama dengan sektor industri guna mendorong komersialisasi hasil paten.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi hasil penelitian menjadi kekayaan intelektual yang terlindungi dan bernilai tambah bagi pembangunan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
