 SIGI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapperida Sigi, Desa Bora, ini bertujuan untuk mendorong perlindungan produk lokal Sigi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG), Merek, Merek Kolektif, dan Hak Cipta.
SIGI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapperida Sigi, Desa Bora, ini bertujuan untuk mendorong perlindungan produk lokal Sigi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG), Merek, Merek Kolektif, dan Hak Cipta.
Dalam pertemuan tersebut, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng diterima oleh Yuni, pejabat Bapperida Kabupaten Sigi. Keduanya membahas pemetaan, strategi, serta tindak lanjut perlindungan produk khas Sigi agar memiliki nilai tambah di pasar. Selain itu, dilakukan juga diskusi mengenai strategi penganggaran, dengan mencontoh mekanisme yang telah diterapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.
“Pendataan terhadap produk potensial akan menjadi langkah penting agar produk asal Sigi, baik hasil pertanian, kerajinan, maupun budaya, dapat terlindungi hukum sekaligus meningkatkan daya saingnya,” jelas Aida Julpha, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.
 Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan produk lokal melalui kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan produk lokal melalui kekayaan intelektual.
“Kami ingin produk-produk dari Sigi tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga memiliki pengakuan hukum yang jelas melalui pendaftaran Indikasi Geografis, Merek, dan Hak Cipta. Perlindungan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI akan memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang ekspor dan pasar yang lebih luas.
“Sigi memiliki banyak potensi, mulai dari hasil pertanian hingga karya budaya. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, produk ini dapat menjadi ikon daerah yang membanggakan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan kunjungan lanjutan serta inventarisasi produk potensial yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis maupun bentuk KI lainnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















