Tojo Una-una – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang merata di daerah. Hal ini dibuktikan melalui sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Tojo Una-una yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (25/8/2025).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-una, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, hingga para kepala desa dan lurah. Kehadiran multipihak ini menandakan adanya komitmen bersama dalam memperkuat akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng, Sopian, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa program pembentukan Posbakum bukan hanya sekadar kebijakan teknis, melainkan bukti nyata negara hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak hanya dibangun di gedung pengadilan, tetapi juga harus menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari melalui peran paralegal dan juru damai (peacemaker).
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum memiliki arti penting dalam memberikan layanan hukum yang sederhana, cepat, dan tepat bagi masyarakat kecil.
“Posbakum adalah simbol nyata kehadiran negara. Melalui layanan ini, masyarakat di desa tidak lagi merasa jauh dari hukum. Mereka bisa mendapatkan informasi, pendampingan, bahkan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran Posbakum harus mampu mencetak tenaga paralegal yang berintegritas, serta memperkuat budaya hukum yang restoratif. “Kita ingin melahirkan lebih banyak desa sadar hukum. Ke depan, Posbakum tidak boleh berhenti sebagai program seremonial, melainkan harus menjadi gerakan berkelanjutan yang membangun budaya hukum damai, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat desa diperkenalkan dengan berbagai fungsi Posbakum, mulai dari layanan informasi hukum, pendampingan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan kepada advokat bila diperlukan. Dengan beragam fungsi tersebut, Posbakum diyakini dapat menjawab berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat di tingkat desa.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam mengawal program ini. Hal ini termasuk memastikan bahwa Posbakum benar-benar berjalan fungsional, bukan sekadar formalitas.
Suasana rapat dan sosialisasi berlangsung produktif. Para pemangku kepentingan dari desa dan kelurahan aktif memberikan masukan, sekaligus menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan Posbakum. Harapannya, ke depan Tojo Una-una dapat menjadi model bagi daerah lain di Sulawesi Tengah dalam mengembangkan akses bantuan hukum berbasis desa.
Dengan adanya Posbakum, diharapkan sengketa-sengketa kecil di masyarakat dapat diselesaikan secara adil tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi. Langkah ini tidak hanya mengurangi beban pengadilan, tetapi juga memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran Posbakum di Tojo Una-una menandai babak baru bagi upaya Kemenkum Sulteng dalam memperluas akses keadilan. Lebih dari sekadar kebijakan, ini adalah wujud nyata negara hadir bagi rakyatnya hingga ke pelosok desa.
HUMAS KEMENKUM SULTENG