
Palu – Upaya mendorong UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan mampu menembus pasar yang lebih luas, terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Salah satunya melalui koordinasi Bidang Kekayaan Intelektual bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini membahas strategi penguatan UMKM yang telah memiliki merek terdaftar agar produknya dapat dikomersialisasikan secara lebih optimal, baik melalui event promosi maupun akses ke jaringan pemasaran modern seperti minimarket.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pendaftaran merek harus diikuti dengan strategi pemanfaatan ekonomi yang jelas.
“Perlindungan merek adalah pintu masuk. Setelah itu, yang tidak kalah penting adalah bagaimana merek tersebut mampu membuka akses pasar dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM,” tegasnya.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas pentingnya kolaborasi multi stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, sektor ritel modern, hingga influencer lokal sebagai bagian dari strategi branding dan pemasaran produk UMKM.
Menurut Rakhmat Renaldy, pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar UMKM mampu bersaing di tengah dinamika pasar.
“UMKM tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan ekosistem yang saling mendukung, agar produk lokal yang sudah memiliki perlindungan KI benar-benar dikenal dan diterima oleh pasar,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem KI yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi produk UMKM secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
