
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyampaikan dukungan penuh atas langkah tegas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang melakukan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025, Selasa (9/12/2025) di Jakarta. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik KI dan upaya mengamankan masyarakat dari produk palsu yang beredar.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kemasan makanan (desain industri), produk paten, pakaian dan jam tangan palsu, hingga berbagai barang bermerek ilegal dengan total potensi kerugian mencapai Rp3,07 miliar.
Dirjen KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah. “Ini adalah bukti keseriusan negara melindungi pemilik KI dan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat,” ujarnya.
Sepanjang 2025, DJKI mencatat penyelesaian 87 kasus pelanggaran KI, termasuk kontribusi dari kantor wilayah. DJKI juga bekerja sama dengan Komdigi memblokir 826 situs ilegal dan menangani 31 mediasi, sementara Polri menangani 368 perkara pelanggaran KI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa Kanwil Sulteng siap memperkuat langkah DJKI di tingkat daerah.
“Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi seluruh daerah bahwa pelanggaran KI adalah kejahatan serius. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan, dan penindakan KI di daerah agar UMKM, inovator, dan pelaku seni terlindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI sangat penting untuk menjaga daya saing ekonomi daerah. “Jika karya masyarakat dibajak, maka ekonomi daerah ikut dirugikan. Karena itu kami siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Rakhmat Renaldy.
Kegiatan pemusnahan di Jakarta turut dihadiri kementerian/lembaga anggota Satgas Kekayaan Intelektual, termasuk Bareskrim Polri, Bea Cukai, BPOM, Komdigi, dan MIAP.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
