
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap delapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu, Kamis (27/11/2025), di Aula Kebangsaan. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Nomor 100.3.2/2938/Hkm/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai permohonan harmonisasi regulasi daerah.
Delapan Ranperwali yang dibahas meliputi isu pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, perizinan bangunan, tata kelola reklame, reformasi kelembagaan, pengelolaan jabatan, hingga insentif perpajakan dan implementasi sistem perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. “Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen yang efektif, tidak menimbulkan disharmoni, dan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Harmonisasi adalah kunci memastikan pemerintahan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Berbagai substansi Ranperwali menjadi sorotan dalam forum tersebut. Ranperwali tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dinilai penting untuk memperkuat fungsi kontrol dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Sementara Ranperwali tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko dalam pemerintahan.
Ranperwali terkait Tata Cara Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung juga menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kepastian hukum bidang konstruksi. Selain itu, Ranperwali tentang Penyelenggaraan Reklame dinilai strategis dalam tata ruang kota sekaligus potensi peningkatan pendapatan daerah.
Harmonisasi juga mencakup Ranperwali tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah serta pengaturan terkait kelas jabatan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dua ranperwali lainnya mengatur perubahan kebijakan mengenai pemberian insentif pajak dan retribusi serta aturan pelaksanaan Perda terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Kami mendorong setiap ranperwali disusun secara cermat, mempertimbangkan asas legalitas, efektivitas implementasi, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Regulasi yang kuat akan memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu.”tutupnya.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
