Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (27/8/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkum serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Poso Nomor 100.3/2002/Hukum tanggal 25 Juli 2025 perihal permohonan fasilitasi harmonisasi.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Reni Etikawati, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak hanya sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga dengan nilai-nilai Pancasila.
“Harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan, bermanfaat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, baik saat ini maupun di masa depan,” ungkap Reni dalam pembukaan rapat.
Turut hadir dalam rapat, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso beserta tim, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulteng, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasan, beberapa penyempurnaan disepakati terkait materi muatan maupun teknik penyusunan Ranperbup, khususnya agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan teknis penulisan peraturan. Output dari kegiatan ini adalah berita acara harmonisasi yang akan menjadi dasar perbaikan sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Poso dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.
“Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam setiap proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru, memiliki dampak langsung terhadap akses pendidikan masyarakat.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat menghadirkan sistem penerimaan yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Poso. Hal ini penting agar anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara dan berkualitas,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dengan terselenggaranya fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil memenuhi target kinerja harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat perannya dalam pembinaan hukum nasional.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa perbaikan substansi dan teknik penyusunan sesuai hasil harmonisasi. Setelah pemrakarsa melakukan penyempurnaan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai bukti finalisasi proses.
HUMAS KEMENKUM SULTENG