Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu, Senin (10/11/2025). Kegiatan yang digelar secara resmi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Sekretaris DPRD Kota Palu, serta para pemrakarsa dari perangkat daerah terkait, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dalam sambutannya, Rakhmat menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan agenda penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah berada dalam koridor sistem hukum nasional yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih. “Fasilitasi harmonisasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah strategis dalam menjaga agar setiap peraturan daerah tetap sejalan dengan norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” ujar Rakhmat.
Kegiatan kali ini memfokuskan pembahasan pada tiga Ranperda Kota Palu, yakni Ranperda tentang Pendidikan Kebencanaan, Ranperda tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Palu, serta Ranperda tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu. Ketiganya dinilai memiliki relevansi kuat terhadap kebutuhan pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Palu.
Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, termasuk mekanisme koordinasi antarinstansi terkait.
“Peraturan perundang-undangan yang baik harus disusun berdasarkan metode yang pasti, baku, dan standar, agar tidak menimbulkan multitafsir serta mampu memberikan kepastian hukum. Dalam konteks daerah, peran Kemenkumham adalah memastikan agar produk hukum lokal tetap harmonis dengan sistem hukum nasional,” tegasnya.
Menurut Rakhmat, tiga rancangan peraturan daerah yang difasilitasi kali ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Palu terhadap aspek pendidikan, pelestarian budaya, dan perlindungan ekonomi masyarakat pesisir. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palu yang terus berkomitmen melahirkan peraturan daerah berbasis kebutuhan masyarakat. Semoga melalui proses harmonisasi ini, setiap Ranperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi pendorong kemajuan hukum di daerah,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Fasilitasi harmonisasi yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng ini menjadi bagian dari agenda rutin dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, sistematis, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
