Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta tim perancang perundang-undangan di Aula Kebangsaan. Selasa, (25/2/2025).
Bacakan sambutan Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memastikan kepastian hukum dan keselarasan dalam sistem hukum nasional.
“Harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk memastikan aturan yang dibuat di daerah selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di daerah,” ujarnya.

Fasilitasi harmonisasi ini melibatkan berbagai aspek mulai dari perencanaan, penyusunan, perumusan, hingga pengesahan dan penyebarluasan peraturan. Dalam tataran implementasi di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi salah satu produk hukum daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai. Produk hukum ini sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan hari ini dilaksanakan lanjutan harmonisasi sebagai bentuk konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sesi diskusi, para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya turut memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat memberikan peraturan daerah yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan sistem hukum nasional.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas regulasi di daerah,” harap Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, dalam keterangannya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan regulasi di daerah semakin tertata dengan baik serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
