Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada Selasa, (2/9/2025), tim layanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual khusus Merek dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Manajemen Pemasaran Produk UMKM yang diselenggarakan di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku UMKM dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Buol, Morowali, Banggai, Kota Palu, dan Donggala. Antusiasme peserta tampak jelas, meskipun sebagian besar masih belum mendaftarkan merek usaha mereka secara resmi.
Dalam paparannya, tim analis KI Kanwil Kemenkum Sulteng menjelaskan pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha. Merek bukan hanya sekadar nama dagang, melainkan identitas hukum yang melindungi produk maupun jasa dari pembajakan dan pemalsuan. Dengan perlindungan merek, UMKM memiliki jaminan kepastian hukum sekaligus nilai tambah dalam membangun daya saing usaha.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat UMKM. “UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan memiliki merek terdaftar, mereka tidak hanya melindungi usahanya, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk bersaing di pasar nasional maupun global,” ujarnya.
Lebih jauh, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang meremehkan pentingnya pendaftaran merek hingga akhirnya mengalami kerugian ketika merek mereka diklaim oleh pihak lain. “Hal tersebut dapat dihindari dengan pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa komitmen sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi serta UMKM. Koordinasi juga akan diperkuat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memulai proses pendaftaran merek.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pelaku UMKM di Sulawesi Tengah yang sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Perlindungan merek bukan sekadar administratif, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
HUMAS KEMENKUM SULTENG