Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Persiapan Tim Pengawasan Indikasi Geografis Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (26/8/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur ‘Ainun, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Universitas Tadulako, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Kakanwil Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) menjadi tugas penting yang tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga dilaksanakan oleh Kanwil melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis.
“Di Sulawesi Tengah saat ini terdapat enam produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Pengawasan yang kita lakukan bertujuan untuk menjaga reputasi, kualitas, serta karakteristik produk agar tetap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa IG bukan hanya soal perlindungan hukum, melainkan juga alat untuk memperkuat daya saing daerah. Produk dengan label IG akan memiliki nilai tambah lebih tinggi, mampu menembus pasar nasional maupun internasional, dan sekaligus menjadi identitas budaya serta ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur ‘Ainun, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pengawasan IG tidak berhenti pada pemantauan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mendorong lebih banyak produk lokal Sulteng yang mengajukan permohonan Indikasi Geografis.
“Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan produk unggulan yang sangat beragam. Dengan adanya pengawasan yang baik, kami berharap akan muncul permohonan baru IG yang semakin memperkuat branding produk daerah,” jelasnya.
Peserta rapat juga menyepakati sejumlah tindak lanjut, antara lain penguatan kapasitas Tim Pengawasan IG, penyesuaian formulir pengawasan dengan kondisi lapangan, serta perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat perlindungan IG (MPIG). Selain itu, dibutuhkan sinergi antar-pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Menurut Rakhmat Renaldy, keterlibatan lintas instansi adalah kunci. “Pengawasan IG tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kanwil atau satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat. Hanya dengan kolaborasi, kita bisa menjaga kualitas dan keberlanjutan IG yang ada di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kualitas IG akan berdampak langsung pada kepercayaan konsumen, baik di dalam maupun luar negeri. “Jika reputasi produk terjaga, maka kepercayaan pasar akan meningkat. Inilah yang pada akhirnya mendorong ekonomi lokal tumbuh, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rakhmat Renaldy.
Melalui rapat persiapan ini, Kemenkum Sulteng meneguhkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai aset strategis daerah yang harus dijaga bersama.
HUMAS KEMENKUM SULTENG