
Palu — Rabu, (19/11/2025). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, sebagai bagian dari upaya penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung secara intensif dengan menghadirkan tim perumus dari Pemerintah Kabupaten Donggala, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta perwakilan perangkat daerah yang terkait dengan struktur organisasi. Ranperbup ini menjadi dokumen strategis yang akan menentukan pola hubungan kerja, struktur kelembagaan, dan pembagian kewenangan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Donggala.
Dalam pembahasannya, tim harmonisasi memastikan bahwa penyusunan struktur organisasi telah sesuai dengan prinsip right sizing, yakni penataan organisasi yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga memperhatikan kemampuan daerah, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan publik. Penataan yang tepat dinilai mampu meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, mempercepat proses birokrasi, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam menyempurnakan struktur organisasinya. Menurutnya, penataan organisasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ranperbup Kabupaten Donggala ini merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih terarah dan berorientasi hasil. Kami memastikan seluruh pengaturannya telah selaras dengan ketentuan nasional, sehingga perangkat daerah dapat bekerja dengan lebih terukur, efektif, dan adaptif terhadap perubahan,” ujar Rakhmat.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendukung Donggala dalam proses harmonisasi regulasi lainnya guna memastikan seluruh kebijakan daerah berada dalam koridor hukum yang benar.
“Kami berkomitmen mendampingi Pemerintah Kabupaten Donggala agar setiap Ranperbup yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Donggala diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel. Ranperbup ini akan menjadi dasar penguatan koordinasi lintas sektor, memperkuat fungsi kelembagaan, serta menciptakan birokrasi daerah yang modern dan adaptif di era pemerintahan digital.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
