Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulteng Ikuti Rapat Rencana Aksi 2025

WhatsApp Image 2025 08 28 at 11.14.46

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti rapat pembahasan Rencana Aksi Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar secara daring, Rabu, (27/8/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pokja Pelaporan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dhani, serta diikuti oleh seluruh kantor wilayah se-Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Dalam rapat, sejumlah poin penting menjadi bahasan, di antaranya:
1. Timeline B08 terkait tindak lanjut sosialisasi Registrasi Ulang Akun Notaris yang masih menunggu kesiapan sistem.
2. Sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT) oleh Kantor Wilayah.
3. Rencana pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di wilayah dan Satgas Pengawas PNBP Fidusia, yang masih menunggu petunjuk teknis dari Ditjen AHU.

Pimpinan rapat menekankan pentingnya Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja sebagai instrumen untuk memastikan setiap satuan kerja mampu melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan capaian kinerja prioritas sesuai target organisasi.

Lebih lanjut, rencana aksi tersebut bertujuan untuk membangun komitmen, memperkuat integritas dan akuntabilitas, menjadi arah kebijakan bersama, serta menjadi sarana monitoring dan evaluasi atas perkembangan capaian kinerja.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Ditjen AHU dalam mengefektifkan pelaksanaan rencana aksi.“Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja adalah kompas bagi seluruh jajaran dalam bekerja. Dengan adanya kebijakan ini, kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas agar kinerja pelayanan hukum semakin berkualitas,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa dukungan aktif dari seluruh jajaran merupakan faktor kunci untuk mewujudkan target kinerja kementerian. “Kami pastikan seluruh unit kerja di wilayah Sulawesi Tengah akan konsisten menindaklanjuti arahan ini. Sinergi dengan pemangku kepentingan juga akan kami tingkatkan demi menghadirkan layanan hukum yang adaptif, profesional, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Ditjen AHU terkait pembentukan tim percepatan pengaduan masyarakat dan Satgas PNBP Fidusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kementerian untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil, sekaligus mempercepat pencapaian sasaran strategis organisasi di tahun 2025.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI