
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik capaian gemilang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam satu dekade terakhir yang berhasil membangun sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) nasional yang modern, terintegrasi, dan inklusif.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Jakarta, Rabu (4/6/2025), yang mengungkap pertumbuhan rata-rata permohonan KI sebesar 18,5% per tahun selama 2015 hingga 2024, dengan puncaknya mencapai 339.304 permohonan pada tahun lalu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa pihaknya siap menerjemahkan transformasi digital DJKI ke dalam pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kami akan memanfaatkan platform seperti Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia di ekii.dgip.go.id, serta mempercepat adopsi teknologi e-seal pada surat pencatatan hak cipta agar warga Sulteng bisa merasakan manfaat langsung dari sistem digital yang efisien dan terpercaya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Transformasi digital juga mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. DJKI mencatat hingga April 2025, sebanyak 4.009 peserta mengikuti kegiatan diseminasi dan 24.300 peserta mengikuti edukasi daring. Kanwil Kemenkum Sulteng menilai angka ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis teknologi menjadi kunci strategis dalam perluasan jangkauan layanan hukum.
Tidak hanya itu, Rakhmat Renaldy juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung program penguatan penegakan hukum KI, termasuk sosialisasi restorative justice dalam penyelesaian sengketa KI di ranah digital, yang menjadi arah kebijakan baru DJKI.
“Kami siap bersinergi dengan pemangku kepentingan daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem hukum KI yang adil, inklusif, dan berpihak pada kemajuan kreatif daerah,” pungkasnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
