
Palu, 13 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Laut, bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (13/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng dari bidang terkait dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, yang hadir untuk melakukan pembahasan bersama terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah.
Adapun rancangan peraturan yang difasilitasi meliputi:
1. Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif serta Perpanjangan Masa Jabatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
2. Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
3. Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil;
4. Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut; dan
5. Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan prinsip pembentukan peraturan yang baik.

Fasilitasi harmonisasi juga menjadi wadah kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih, mudah diterapkan, serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan proses strategis untuk menjaga sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
“Kegiatan harmonisasi ini memastikan setiap regulasi daerah memiliki kesesuaian norma, substansi, dan tujuan dengan kebijakan nasional. Kami ingin setiap peraturan yang lahir di daerah benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa penyusunan regulasi di daerah harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, kejelasan norma, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Harmonisasi bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui sinergi ini, kami harap Banggai Laut dapat terus memperkuat fondasi hukum daerah yang berkualitas,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun produk hukum yang harmonis, implementatif, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
