Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buol yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, yakni mengenai Sewa Kendaraan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penggunaan Presensi Elektronik bagi Pegawai ASN, Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Operasional Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Kegiatan ini Berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng pada Kamis, (22/5/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Buol, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta instansi pemrakarsa produk hukum terkait.
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 100.3/72.23/Bag.Hukum/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap substansi Ranperbup yang difasilitasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan kepastian hukum dan kemanfaatan regulasi bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya produk hukum daerah yang tidak hanya taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, tetapi juga aspiratif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat di daerah,” tutur Rakhmat Renaldy.
Proses diskusi dalam kegiatan berlangsung secara mendalam dan konstruktif. Para perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pemrakarsa dari Pemkab Buol secara teknis membedah norma dan struktur hukum dari setiap Ranperbup agar mampu menghasilkan regulasi yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional.
Diharapkan, hasil dari fasilitasi harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Buol dalam proses penetapan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buol.
HUMAS KEMENKUM SULTENG