
Palu — Pemerintah Kabupaten Morowali menunjukkan keseriusannya dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah dengan merancang Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Untuk memastikan substansi regulasi tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi kegiatan harmonisasi yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini diikuti oleh tim perancang dari Kanwil bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali dan perangkat daerah terkait. Harmonisasi dilakukan secara mendalam untuk menyelaraskan materi muatan Raperda dengan norma dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus menguatkan dasar hukum bagi pelaksanaan RPJMD ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menekankan bahwa penyusunan RPJMD memerlukan ketelitian tidak hanya dalam aspek perencanaan, tetapi juga kepastian dan kekuatan hukumnya.
“RPJMD merupakan peta jalan utama pembangunan daerah. Jika regulasinya tidak kuat dan tidak harmonis dengan aturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya akan timpang. Karena itu, peran harmonisasi menjadi sangat krusial,” ujar Rakhmat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa regulasi yang selaras akan menciptakan fondasi yang kokoh bagi jalannya program-program pembangunan prioritas di Morowali.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil untuk terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis regulasi yang efektif.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa RPJMD ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Morowali,” pungkasnya.
Melalui forum ini, harmonisasi diharapkan mampu memperkuat konsistensi antara perencanaan dan legalitas, sehingga RPJMD Morowali benar-benar menjadi alat kendali pembangunan yang terukur dan terarah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















