
Tojo Una-Una – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Asosiasi Kopi Tanambi dalam rangka pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tanambi yang dilaksanakan pada Kamis, (4/12/2025), bertempat di Kafe Tanambi, Malei-Uekuli, Desa Nggawia, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.
Koordinasi ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya petani Kopi Tanambi, pelaku UMKM kopi, barista, Sekretaris Camat Tojo Barat, serta Kepala Desa Nggawia. Kehadiran para pihak ini menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tanambi sebagai identitas produk lokal yang bernilai tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa bibit kopi Tanambi berasal dari wilayah Napu dan mulai ditanam oleh petani sejak tahun 2007, dengan lokasi penanaman pertama di Desa Manjapu. Proses panen kopi Tanambi dilakukan secara rutin dengan intensitas panen hingga dua kali dalam sebulan. Dari sisi sejarah merek, Kopi Tanambi mulai dikenal luas sejak mengikuti Lomba Inovasi Desa di Kota Ampana pada tahun 2018 dan berhasil meraih juara pertama melalui Desa Nggawia.
Kecamatan Tojo Barat sendiri diketahui memiliki dua jenis kopi unggulan, yakni Kopi Tombiano yang berkembang di Desa Manjapu dan Kopi Tanambi yang berasal dari Desa Nggawia. Dalam pengajuan Indikasi Geografis, terdapat sejumlah standar yang wajib dipenuhi, mulai dari masa tanam hingga panen, proses pascapanen, teknik roasting, hingga perlindungan terhadap karakteristik indukan kopi Robusta khas Tojo Una-Una.
Pada tahap awal pengajuan, fokus pembahasan diarahkan pada penentuan nama Indikasi Geografis, peta wilayah administratif, nama asosiasi, serta desain logo asosiasi. Untuk nama IG, asosiasi menyepakati penggunaan nama “Kopi Touna” agar merepresentasikan identitas Kabupaten Tojo Una-Una secara lebih luas. Sementara untuk logo, disarankan memuat unsur laut, gunung, biji kopi, pohon kelapa, serta burung maleo sebagai ikon khas Sulawesi Tengah. Selain itu, pengujian laboratorium terhadap sampel tanah dan kopi juga menjadi tahapan penting yang harus segera dipenuhi.
Namun demikian, dalam diskusi juga mengemuka bahwa meskipun sejumlah organisasi perangkat daerah telah menyampaikan wacana dukungan terhadap pengajuan IG Kopi Tanambi, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut konkret yang terkoordinasi secara menyeluruh. Hal ini menjadi salah satu atensi penting untuk segera ditindaklanjuti melalui kolaborasi lintas sektor.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tanambi merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
“Kopi Tanambi memiliki sejarah, kualitas, dan karakteristik yang kuat sebagai produk unggulan daerah. Pengajuan Indikasi Geografis ‘Kopi Touna’ ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang meningkatkan daya saing, kesejahteraan petani, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan penuh dari sisi teknis hingga proses pendaftaran,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sebagai tindak lanjut, Asosiasi Kopi Robusta Touna akan mempertemukan Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Bupati, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan, camat, serta para kepala desa untuk membahas pengajuan ini secara terpadu. Pada tanggal 15 Desember mendatang, pihak asosiasi juga dijadwalkan akan mengirimkan undangan resmi kepada Kanwil Kemenkum Sulteng. Selain itu, pembentukan kepengurusan asosiasi secara resmi juga masih membutuhkan rekomendasi dan Surat Keputusan Bupati.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tanambi diharapkan dapat segera terwujud sebagai produk unggulan Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
