
Parigi Moutong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), bertempat di Homestay Maestro Nagaya, Parigi Moutong.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut ambil bagian sebagai narasumber utama dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, khususnya pada rezim merek.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Herry Kresnawan yang mewakili Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman dasar kepada pelaku UMKM mengenai konsep HAKI, khususnya merek, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Selain itu, para peserta juga diedukasi tentang manfaat pendaftaran merek sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan usaha, mencegah sengketa, serta menambah nilai ekonomi produk.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagangnya, baik secara mandiri maupun melalui program fasilitasi dari pemerintah. Prosedur dan alur pendaftaran merek dijelaskan secara praktis agar mudah dipahami dan dapat langsung diterapkan oleh para pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi dan turut didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman tentang merek sangat penting bagi para pelaku UMKM agar usaha yang dirintis dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku UMKM menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran merek, mulai dari keterbatasan informasi, kekhawatiran terhadap biaya, hingga minimnya pemahaman terkait persyaratan administrasi. Bahkan, terungkap bahwa terdapat pelaku usaha yang telah menggunakan merek dagangnya selama lebih dari lima tahun namun belum mendaftarkannya secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan aset penting bagi pelaku UMKM untuk melindungi identitas usahanya, meningkatkan daya saing, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong bersama Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memantau serta memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku UMKM hingga proses pendaftaran merek memperoleh sertifikat resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga produk-produk lokal Parigi Moutong dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
