Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-Undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5/2025) di Jakarta.
Pertemuan bilateral tersebut membahas sejumlah isu penting dalam pengembangan hukum nasional dan kawasan, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta penguatan mekanisme arbitrase dan mediasi komersial internasional di ASEAN.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai bahwa langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem hukum regional yang responsif, adaptif, dan menjawab kebutuhan zaman.
“Kami di daerah sangat mendukung penuh arah kebijakan nasional dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor pembaruan hukum di ASEAN. Prinsip-prinsip arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif sangat relevan untuk diterapkan hingga ke daerah, terutama dalam menunjang kepastian hukum bagi investasi dan perdagangan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa kesiapan daerah dalam menyambut inisiatif ASEAN Law Forum (ALF) 2025 perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum, serta pembangunan sistem layanan hukum yang terintegrasi.
“Kami percaya bahwa pembaruan hukum yang dibahas oleh para menteri hukum ASEAN akan berdampak nyata di tingkat lokal jika didukung oleh sinergi pusat-daerah. Kemenkum Sulteng siap menjadi bagian aktif dari transformasi hukum yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Menkum juga mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille, mengingat tingginya mobilitas dan interaksi warga kedua negara. Hal ini penting guna mempermudah proses legalisasi dokumen publik yang digunakan lintas negara.
Kanwil Kemenkum Sulteng menilai bahwa upaya integrasi hukum ini tidak hanya memperkuat kerja sama internasional, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efektivitas layanan publik, perlindungan hukum warga negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan hukum regional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG