
JAKARTA — Dalam rentang waktu satu dekade terakhir, yakni dari tahun 2015 hingga 2024, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencatatkan pencapaian gemilang dengan menerima 1.738.573 permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Capaian luar biasa ini menunjukkan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 18,5%, menandai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan atas karya dan inovasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, dalam kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual, yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas.
Dalam paparannya, Ir. Razilu menjelaskan bahwa dari total permohonan tersebut, 86,76% berasal dari dalam negeri, sementara 13,24% dari luar negeri. Hal ini sekaligus menegaskan dominasi kontribusi dalam negeri terhadap geliat perlindungan hak kekayaan intelektual, baik dari sektor perorangan, UMKM, komunitas, hingga institusi.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai menyadari bahwa KI bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen perlindungan nilai ekonomi dan budaya yang sangat strategis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyambut baik capaian tersebut. Ia menyatakan bahwa Sulawesi Tengah akan terus berkontribusi aktif dalam mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kreatif dan hukum yang berkeadilan.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus menyumbangkan capaian positif dalam peningkatan permohonan KI. Salah satu langkah strategis kami adalah menghadirkan program inovatif seperti KI Manjayo, yang secara konsisten menyasar hingga pelosok daerah,” tegas Rakhmat Renaldy.

Program KI Manjayo (KI Jalan-Jalan) merupakan inisiatif unggulan Kanwil Kemenkum Sulteng yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, seniman, pelajar, dan komunitas lokal yang selama ini belum terjangkau oleh layanan konvensional.
“Melalui KI Manjayo, kami hadir di tengah masyarakat—bukan hanya untuk menerima permohonan, tetapi juga memberikan edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran KI. Inilah semangat reformasi birokrasi pelayanan hukum yang kami usung,” tambahnya
Rakhmat Renaldy juga menargetkan peningkatan signifikan jumlah permohonan KI dari Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya untuk prestise hukum semata, tetapi sebagai alat pengungkit ekonomi lokal, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang ekspor produk berbasis budaya dan inovasi.
Penegasan ini sejalan dengan pesan Menteri Hukum RI dalam acara tersebut, yang menekankan bahwa KI harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional yang menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.
Dengan semangat satu dekade pencapaian, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan akan terus berinovasi, bersinergi, dan melayani demi menghadirkan sistem perlindungan hukum yang inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
