Palu — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) menyerahkan sejumlah sertifikat List Cipta dan List Merek kepada para penerima di stand resmi Kanwil Kemenkum RI Sulteng, pada kegiatan Car Free Day di Lapangan Vatulemo, Minggu pagi (10/8/2025).
Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Nur Ainun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai bukti nyata komitmen Kemenkum dalam memberikan perlindungan hukum bagi hasil karya cipta dan merek dagang masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi dan kreativitas di Sulawesi Tengah.
Adapun sertifikat Hak Cipta yang diserahkan meliputi:
- Peta Investasi dan Promosi Mantap Bergerak – Sebuah karya strategis yang memetakan peluang investasi daerah dengan pendekatan terukur dan berkelanjutan.
- Nabelo (Inovasi Program Layanan Kesehatan pada Sistem Pendaftaran Pasien secara Online) – Sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan pendaftaran cepat dan efisien.
- Layanan Perizinan E-SIGA Online Mantap Bergerak – Layanan perizinan terpadu yang mengedepankan prinsip hadir menyapa dan melayani cepat, tepat, dan tuntas.
Sementara itu, sertifikat Merek yang diserahkan mencakup:
- Iemon Ario – Merek yang mengusung identitas kreatif di bidang produk dan jasa.
- Hotel Go To Bed – Merek usaha di sektor perhotelan yang menghadirkan konsep layanan penginapan modern dan ramah pelanggan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap ciptaan dan merek adalah bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi warganya.
“Setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Melalui sertifikat ini, kami memastikan bahwa karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga dapat dikembangkan secara maksimal,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya sebatas seremoni, melainkan bagian dari gerakan masif Kemenkum untuk mendorong pendaftaran ciptaan dan merek di seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hak kekayaan intelektual bukan hanya urusan hukum, tetapi juga modal penting dalam pengembangan usaha, inovasi, dan daya saing daerah,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini berlangsung interaktif, di mana para pengunjung Car Free Day juga mendapatkan edukasi langsung tentang prosedur pendaftaran ciptaan dan merek, manfaat perlindungan hukum, serta layanan kekayaan intelektual lainnya. Stand Divisi AHU dan KI turut menghadirkan layanan konsultasi gratis yang dimanfaatkan oleh banyak peserta.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan semakin banyak karya cipta dan merek lokal Sulawesi Tengah yang terdokumentasi dan terlindungi, sehingga mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG