
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut positif arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menargetkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran Indikasi Geografis (IG) tertinggi di ASEAN pada tahun 2025.
Target ambisius ini dinilai sangat strategis dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis kearifan lokal, sekaligus mendorong potensi ekonomi daerah. Menkum menegaskan komitmennya untuk menyederhanakan proses pendaftaran IG, sehingga lebih ramah dan mudah diakses oleh pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat umum.
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh upaya ini, terutama dalam mendampingi produk-produk khas daerah agar dapat memperoleh pelindungan hukum melalui IG,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, merespons pernyataan Menteri Supratman dalam acara Exposé Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga tengah membangun sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk mendorong kolaborasi antara DJKI dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulteng, dalam rangka mengidentifikasi, meneliti, dan mendampingi potensi IG di berbagai kabupaten/kota.
“Dengan keunikan produk lokal seperti kopi, kakao, tenun tradisional, dan hasil bumi lainnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kontributor utama dalam pencapaian target nasional,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sebagai bentuk edukasi publik, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga aktif mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada UMKM, komunitas budaya, hingga aparat desa melalui program penyuluhan hukum terpadu. Upaya ini turut memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi dan hukum dari Kekayaan Intelektual.
DJKI sendiri telah meluncurkan laman edukasi KI nasional melalui ekii.dgip.go.id, sebagai pusat pembelajaran daring yang bisa diakses dari seluruh wilayah, termasuk pelosok Sulawesi Tengah. Kanwil menilai inovasi ini sebagai terobosan penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih melek KI.
Sebagai informasi, selama satu dekade terakhir, permohonan KI terus meningkat signifikan dengan rata-rata pertumbuhan 18,5% per tahun. Pada kuartal pertama 2025 saja, DJKI mencatat 88.893 permohonan KI secara nasional, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp297 miliar.
“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya dan inovasi terus tumbuh. Kami optimis Sulawesi Tengah dapat menjadi bagian penting dari peta kekuatan KI nasional,” pungkas Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
