Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani kontrak addendum Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah Pada Kamis (8/28/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.5-HN.04.03-1389 tanggal 25 Agustus 2025. Penandatanganan kontrak addendum tersebut menjadi landasan hukum bagi keberlanjutan program bantuan hukum yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi para Kepala Divisi menegaskan pentingnya peran OBH dalam memperluas akses keadilan. “Dengan ditandatanganinya addendum ini, kami meneguhkan kembali komitmen pemerintah untuk menjamin hak masyarakat miskin atas bantuan hukum. 18 OBH di Sulawesi Tengah adalah mitra strategis negara yang akan memastikan layanan hukum benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menyampaikan harapannya agar seluruh OBH menjaga profesionalitas dalam menjalankan kontrak tersebut. “Kami ingin agar OBH tidak hanya bekerja memenuhi target administratif, tetapi juga menunjukkan dedikasi nyata di lapangan. Integritas, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat pencari keadilan harus menjadi semangat utama dalam setiap layanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rakhmat juga mendorong agar OBH memaksimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke desa dan kelurahan. “Kami ingin layanan bantuan hukum tidak hanya terpusat di kota, tetapi menjangkau masyarakat di desa-desa. Posbakum Desa/Kelurahan harus dioptimalkan sebagai pintu masuk layanan hukum. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian masalah hukum secara gratis,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan Posbakum Desa tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga berdampak luas terhadap terciptanya budaya hukum di akar rumput.
“Jika masyarakat desa sudah terbiasa mencari solusi melalui jalur hukum yang benar, maka potensi konflik bisa ditekan, investasi daerah akan lebih aman, dan pembangunan berjalan lebih kondusif,” imbuhnya.
Penandatanganan kontrak addendum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan OBH, sekaligus menjamin keberlangsungan program bantuan hukum yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG