PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa, Senin (23/2/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, serta berintegritas.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dengan fokus pada perumusan norma mengenai prinsip integritas, independensi, profesionalisme, pencegahan konflik kepentingan, serta mekanisme penegakan kode etik.
Dalam pembahasan, Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap ruang lingkup pengaturan, kewajiban dan larangan bagi SDM pengadaan, serta prosedur penanganan pelanggaran agar memiliki kepastian hukum dan daya laku efektif.
Penguatan kode etik dinilai penting sebagai instrumen preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi kode etik merupakan fondasi utama integritas aparatur.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Kode etik menjadi pedoman moral sekaligus hukum dalam menjaga kredibilitas proses pengadaan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa kualitas perumusan norma sangat menentukan efektivitas pengawasan.
“Harmonisasi memastikan regulasi ini tidak tumpang tindih dan benar-benar implementatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
