
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari perwakilan Litbang Kabupaten Morowali Utara, Rabu (11/2/2026), di Ruang Pelayanan Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil memberikan pemaparan mengenai berbagai rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), termasuk prosedur dan persyaratan pendaftarannya.
Perwakilan Litbang Morowali Utara menyampaikan masih adanya keterbatasan pemahaman teknis serta belum tersedianya akun dan agen layanan KI di daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan serta mendorong pembentukan agen layanan KI guna mempercepat fasilitasi pendaftaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan bagian penting dari pembangunan daerah berbasis inovasi.
“Kekayaan Intelektual adalah instrumen strategis untuk melindungi ide dan kreativitas masyarakat. Jika dikelola dengan baik, KI mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.
“Sinergi yang kuat akan mempercepat lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum. Kami siap mendampingi Morowali Utara agar potensi lokalnya dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam diskusi turut diidentifikasi sejumlah produk khas daerah yang berpotensi didaftarkan HKI-nya, seperti cemilan coklat berbahan biji karet dan olahan ikan (meti). Ke depan, Kanwil akan menjadwalkan sosialisasi KI di Morowali Utara sebagai tindak lanjut penguatan layanan dan pemetaan potensi KI daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

