
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada Jumat, 23 Januari 2026, untuk memperkuat program dan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah. Koordinasi dipimpin oleh Kepala bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, dan diterima langsung oleh Nuralia, Kepala Bidang P2L Ditjen KI.
Dalam pertemuan tersebut dibahas capaian kinerja Tahun 2025, dukungan sarana operasional, rencana business matching pelaku UMKM dengan marketplace, serta peningkatan kapasitas SDM Analis KI dan tenaga helpdesk, khususnya pada rezim Desain Industri dan Paten. Selain itu, Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng juga bertemu Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, dan Pemeriksa Merek Ahli Utama, Anggoro Dasananto, untuk membahas percepatan proses pendaftaran Merek Kolektif, termasuk Merek Wakarla.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh program KI di Sulawesi Tengah selaras dengan kebijakan nasional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Koordinasi ini memperkuat kesiapan kami dalam mendorong pendaftaran KI yang cepat, transparan, dan bermanfaat bagi pelaku usaha di wilayah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa tindak lanjut arahan pusat akan difokuskan pada percepatan pendaftaran Merek Kolektif, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, serta peningkatan kapasitas SDM.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar Sulawesi Tengah menjadi wilayah unggul dalam Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Sebagai langkah berikutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi serta Dinas Pendidikan untuk pendataan Koperasi Merah Putih dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi sebagai agen edukasi dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
