
Palu — Dalam upaya membangkitkan semangat gotong royong ekonomi rakyat, Pemerintah Kabupaten Buol merancang Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Merah Putih, yang menjadi salah satu agenda dalam forum fasilitasi harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (15/7/2025).
Koperasi ini digagas sebagai kendaraan ekonomi rakyat yang inklusif dan berbasis kebangsaan. Tidak sekadar nama, “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme, keberpihakan kepada masyarakat kecil, dan cita-cita kemandirian daerah dalam kerangka ekonomi Pancasila.
“Koperasi adalah manifestasi dari sila ke-5 Pancasila: keadilan sosial. Kita ingin koperasi kembali ke akar, bukan dimonopoli segelintir elit, tapi menjadi wadah ekonomi rakyat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Ia juga mengatakan bahwa forum harmonisasi membahas struktur organisasi koperasi, jenis usaha yang dijalankan, sumber pembiayaan, hingga sistem pelaporan keuangan dan pelatihan anggota. Diskusi juga memperkuat korelasi Ranperbup ini dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sembari menjaga ruang bagi inovasi daerah.
“Regulasi ini diharapkan menjadi model baru dalam pemberdayaan UMKM dan koperasi berbasis komunitas, sehingga Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi instrumen bisnis, tetapi juga pilar solidaritas sosial dan inklusi keuangan,” tandas Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
