
Banggai, 27 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pemeriksaan lapangan permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Batui yang berlangsung di Desa Kayoa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (27/1). Pendampingan ini dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkum Sulteng bersama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka karakterisasi dan pengambilan sampel Kopi Robusta Batui.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Camat Batui terkait rencana pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Batui. Pada kesempatan tersebut disampaikan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran IG, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi, daya saing, dan reputasi produk lokal. Dari hasil identifikasi awal di lapangan, diketahui bahwa Kopi Robusta Batui di Desa Kayoa tumbuh di dataran rendah sekitar 20 mdpl dengan karakteristik biji relatif kecil yang menjadi ciri khas tersendiri.
Dalam pendampingan tersebut, disepakati bahwa objek yang akan diproteksi secara regulasi dalam pendaftaran IG adalah biji kopi/cherry merah (beans), dengan fokus pemeriksaan lapangan pada lokasi perkebunan dan tempat produksi Kopi Robusta Batui. Penyusunan Dokumen Deskripsi (DD) direncanakan akan ditangani oleh TPHP Kabupaten Banggai, dengan penanggung jawab dari unsur perkebunan. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk membantu proses pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), termasuk pemenuhan persyaratan administratif, penetapan nama dan logo IG, penyusunan Surat Keputusan, penetapan batas wilayah, serta pola sebaran produksi.

Pendampingan lapangan ini juga membahas rencana uji laboratorium kualitas kopi yang telah dianggarkan oleh BRIDA Kabupaten Banggai dan akan dilaksanakan di BRIN serta BRMP Pasca Panen. Untuk mempercepat proses pendaftaran, Kanwil mendorong terbentuknya kerja sama tiga pihak (three partied) antara Kanwil Kemenkum Sulteng, BRIDA Kabupaten Banggai, dan BRIN. Selain itu, akan dilakukan telaah lanjutan terhadap Dokumen Deskripsi bersama Pemeriksa IG dari DJKI guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan Indikasi Geografis.
Dalam diskusi teknis, seluruh tahapan produksi Kopi Robusta Batui—mulai dari pembibitan hingga hilirisasi—akan diuraikan secara rinci dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan narasi proses produksi. BRIDA Kabupaten Banggai juga akan menelusuri asal-usul Kopi Robusta Batui yang diduga berasal dari bibit kopi asal Jember. Ditekankan bahwa kunci reputasi Kopi Robusta Batui terletak pada quality control, khususnya karakteristik sweetness yang berasal dari biji kopi, serta pembentukan SOP pemetikan manual dengan pemilihan cherry merah sebagai bahan baku utama, sementara cherry hijau dimanfaatkan sebagai produk turunan seperti kopi jahe.
Meski demikian, masih ditemukan beberapa isu teknis yang perlu ditindaklanjuti, antara lain penentuan pola sebaran wilayah IG (berbasis sebaran tanaman atau produksi), indikator yang digunakan, legitimasi pola sebaran, serta perbedaan persepsi terkait susunan pengurus MPIG dalam dokumen deskripsi. Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan perkembangan IG Durian Asaan Pagimana yang saat ini telah mencapai sekitar 80 persen penyusunan Dokumen Deskripsi, namun masih menunggu hasil uji laboratorium. Kendala utama yang dihadapi saat ini berada pada TPHP, khususnya dalam penyusunan dokumen pendukung pendaftaran IG.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pendampingan lapangan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas permohonan Indikasi Geografis.
“Pendampingan pemeriksaan lapangan ini sangat penting untuk memastikan karakteristik Kopi Robusta Batui benar-benar terpetakan dengan baik dan dituangkan secara akurat dalam dokumen deskripsi,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam percepatan pendaftaran IG.
“Kami mendorong sinergi tiga pihak antara Kanwil, BRIDA, dan BRIN agar proses pendaftaran IG Kopi Robusta Batui dapat berjalan lebih cepat, berkualitas, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui pendampingan ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Batui. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum, menjaga mutu dan reputasi produk, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha kopi di Kabupaten Banggai secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
