
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat harmonisasi ini membahas dua rancangan peraturan bupati yang diajukan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pertama, rancangan peraturan bupati tentang penguatan lembaga ekonomi daerah dalam ekosistem distribusi pangan.
Kedua, rancangan peraturan bupati mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026.
Kehadiran kedua rancangan ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan daerah, baik dalam memperkuat sistem perekonomian lokal maupun dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang lebih terarah dan terukur.

Fasilitasi harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Tujuannya tidak hanya memastikan bahwa rancangan regulasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk menjamin adanya sinkronisasi dengan program nasional serta kepentingan masyarakat di daerah.
Dengan proses harmonisasi ini, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat terhindar dari potensi tumpang tindih aturan, sekaligus memberi kepastian hukum yang jelas dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah mekanisme penting dalam menjaga agar regulasi benar-benar bermanfaat.
“Fasilitasi harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah substantif untuk memastikan regulasi yang lahir dari pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif, memberi kepastian hukum, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menambahkan bahwa pemerintah daerah harus mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga memberi dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Kami berharap melalui harmonisasi ini, rancangan peraturan bupati yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga solutif, implementatif, dan mendukung visi pembangunan Parigi Moutong yang berdaya saing,” ujarnya Rakhmat Renaldy menutup pernyataan.
Dengan terselenggaranya kegiatan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang lahir benar-benar responsif terhadap dinamika masyarakat.
Kehadiran regulasi yang selaras dan berkualitas diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan Parigi Moutong, baik dalam sektor ekonomi maupun tata kelola pemerintahan, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















